Kamis, 10 Mei 2012

Subsidi untuk Penyandang Disabilitas


Dimuat : Harian Seputar indonesia, kolom Suara MahasiswaPDFPrint
Friday, 20 April 2012
INAYAH ADI OKTAVIANA
Mahasiswi FKIP Kimia
Universitas Sebelas Maret
Permasalahan penyandang cacat atau yang saring dikenal dengan istilah disabilitas merupakan permasalahan sosial yang sampai kini tidak kunjung usai.Jumlah penderita disabilitas semakin tahun semakin meningkat, tetapi perhatian negara maupun masyarakat sendiri masih rendah.
Pada 2011, menurut Siswadi, Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, jumlah penyandang cacat di Indonesia berdasarkan data Depkes RI mencapai 3,11% dari populasi penduduk atau sekitar 6,7 juta jiwa.Sementara bila mengacu pada standar yang diterapkan Organisasi Kesehatan Dunia PBB dengan persyaratan lebih ketat, jumlah penyandang cacat di Indonesia mencapai 10 juta jiwa (tribunnews.com).
Sungguh ironis memang bila melihat data penyandang disabilitas yang semakin lama semakin meningkat, sedangkan hak asasi mereka pun banyak yang terabaikan.Banyak sekali anak penyandang disabilitas yang tidak mengenyam bangku pendidikan karena kondisi ekonomi orang tua mereka tidak mampu, bahkan ada yang sengaja “disembunyikan” oleh orang tua mereka lantaran malu punya anak yang menyandang disabilitas baik fisik maupun mental.
Di tengah gejolak wacana pengalihan subsidi yang belakangan ini muncul,banyak orang yang kurang memperhatikan peningkatan subsidi khusus untuk penderita disabilitas. Selama ini hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan sudah terpangkas. Maka dari itu,pemerintah dengan berlandaskan pada UU No 19 Tahun 2011 seharusnya mulai membangkitkan hak-hak untuk para penyandang disabilitas tersebut.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah pemberian subsidi khusus untuk para penyandang disabilitas. Subsidi bisa digunakan untuk pembukaan lapangan kerja baru bagi para penyandang disabilitas,beasiswa bagi para penyandang disabilitas,biaya pendidikan gratis untuk para penderita disabilitas, maupun santunan dana langsung untuk mereka.Upaya tersebut digunakan untuk menggali potensi mereka,untuk memberikan hak pendidikan,pekerjaan,serta kehidupan yang layak untuk mereka.
Sudah saatnya pemerintah fokus untuk memikirkan nasib mereka supaya tidak terjadi kesenjangan sosial antara orang yang normal dan para penyandang disabilias dalam kehidupan masyarakat. Sudah saatnya penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata karena pasti di balik kekurangan,mereka memiliki potensi-potensi hebat yang belum tergali.●



dimuat juga di http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/inayah-adi-oktaviana/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar